Waspada! Tidak Semua Layanan IGD Ditanggung BPJS Kesehatan
Banyak orang mengira bahwa semua kondisi medis mendesak bisa ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan. Nyatanya, hanya kondisi tertentu yang memenuhi kriteria kegawat daruratan medis yang dijamin pembiayaannya. Lalu, apa saja yang termasuk dan tidak termasuk dalam tanggungan BPJS?
Kriteria Medis yang Diakui BPJS
Kesehatan
- Gangguan pernapasan akut (misalnya
asma parah atau sesak napas mendadak).
- Gangguan kesadaran (pingsan,
kejang, atau tidak responsif).
- Masalah jantung dan sirkulasi darah
yang memerlukan intervensi cepat.
- Kebutuhan tindakan medis darurat
untuk mencegah kematian atau kecacatan permanen.
Jika pasien datang dengan keluhan
seperti demam biasa, nyeri ringan, atau kondisi kronis yang tidak kritis, biaya
IGD tidak akan ditanggung BPJS.
Layanan yang Tidak Dijamin BPJS
Kesehatan
Selain itu, BPJS Kesehatan juga
tidak menanggung beberapa layanan khusus, seperti:
- Pengobatan estetik (operasi
plastik, perawatan kecantikan).
- Fertilitas dan program hamil.
- Perawatan gigi ortodonti (behel
atau pemasangan kawat gigi).
- Pengobatan alternatif yang belum
terbukti secara medis
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
Tips untuk Peserta BPJS
1. Kenali Kondisi Darurat: Pastikan
gejala yang dialami benar-benar kritis sebelum ke IGD.
2. Gunakan Fasilitas Primer: Untuk
keluhan non-darurat, manfaatkan klinik atau puskesmas terlebih dahulu.
3. Bawa Dokumen Lengkap: Selalu
siapkan kartu BPJS dan identitas saat berobat.
Dengan pemahaman yang tepat, peserta BPJS Kesehatan dapat menghindari penolakan klaim dan memaksimalkan manfaat program jaminan kesehatan ini.
Comments
Post a Comment