Kriteria Kondisi Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ketika mengalami kondisi medis mendadak seperti sesak napas, serangan jantung, atau kecelakaan, banyak orang langsung membawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Namun, tidak semua kondisi tersebut otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja kriteria kegawatdaruratan yang dijamin oleh BPJS?
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan,
Rizky Anugerah, penentuan status gawat darurat didasarkan pada penilaian medis
oleh dokter di rumah sakit. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun
2018.
Apa Saja yang Termasuk Kondisi Gawat
Darurat?
BPJS Kesehatan hanya menanggung
biaya IGD jika pasien memenuhi kriteria berikut:
1. Mengancam nyawa atau membahayakan
diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan.
2. Gangguan pernapasan atau
sirkulasi darah, seperti sesak napas hebat atau henti jantung.
3. Penurunan kesadaran, seperti
pingsan atau koma.
4. Gangguan hemodinamik, misalnya
tekanan darah sangat rendah atau detak jantung tidak stabil.
5. Memerlukan tindakan medis segera untuk mencegah kecacatan atau kematian.
Jika kondisi pasien tidak memenuhi kriteria di atas, biaya perawatan di IGD tidak akan ditanggung BPJS. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami perbedaan antara kondisi darurat medis dan keluhan yang sebenarnya bisa ditangani di klinik atau layanan rawat jalan.
Akses Layanan Gawat Darurat di Semua
Rumah Sakit
Meskipun BPJS Kesehatan memiliki
jaringan rumah sakit mitra, peserta JKN tetap bisa mendapatkan layanan IGD di
rumah sakit non-mitra dalam kondisi gawat darurat. Namun, setelah stabil,
pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Dengan memahami ketentuan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara lebih efektif dan menghindari kesalahpahaman saat mengajukan klaim.
Comments
Post a Comment