"Jagoan Kampung" Bekasi Ditangkap Usai Kuasai Lahan Parkir dan Pungli Rp25.000 per Hari
Seorang ketua ormas berinisial N (35 tahun) akhirnya ditangkap polisi setelah lama beroperasi sebagai "jagoan kampung" di Desa Wanajaya, Cikarang Barat, Bekasi. Pelaku diketahui memonopoli tiga lahan parkir komersial, termasuk area parkir Pecel Lele, sebuah minimarket, dan toko roti.
Menurut
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro, N meminta jatah harian sebesar
Rp25.000 dari para penjaga parkir. "Total selama beroperasi, pelaku
diperkirakan mengumpulkan Rp10 juta dari pemerasan ini," ujar Bintang.
Namun, saat korban tiga warga berinisial H, S, dan I tak bisa memenuhi
tuntutannya karena sepi pengunjung, N malah memaksa mereka berhenti
bekerja.
Insiden memanas
ketika N kembali ke lokasi dan menuduh salah satu korban membawa senjata tajam.
"Terjadi cekcok mulut yang berpotensi ricuh," tambah Bintang. Pelaku
kini dijerat Pasal 368 dan 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman
sembilan tahun penjara.
Lingkaran
Kekuasaan "Preman Parkir"
Polisi menduga
aksi N bukan sekadar kasus tunggal. "Kami sedang mendalami apakah ada
jaringan yang lebih besar," kata Bintang. Warga setempat mengaku kerap
was-was dengan kehadiran kelompok tertentu yang menguasai lahan parkir tanpa
izin resmi.
Comments
Post a Comment