"Jagoan Kampung" Bekasi Ditangkap Usai Kuasai Lahan Parkir dan Pungli Rp25.000 per Hari

 Seorang ketua ormas berinisial N (35 tahun) akhirnya ditangkap polisi setelah lama beroperasi sebagai "jagoan kampung" di Desa Wanajaya, Cikarang Barat, Bekasi. Pelaku diketahui memonopoli tiga lahan parkir komersial, termasuk area parkir Pecel Lele, sebuah minimarket, dan toko roti. 

Menurut Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro, N meminta jatah harian sebesar Rp25.000 dari para penjaga parkir. "Total selama beroperasi, pelaku diperkirakan mengumpulkan Rp10 juta dari pemerasan ini," ujar Bintang. Namun, saat korban tiga warga berinisial H, S, dan I tak bisa memenuhi tuntutannya karena sepi pengunjung, N malah memaksa mereka berhenti bekerja. 

Insiden memanas ketika N kembali ke lokasi dan menuduh salah satu korban membawa senjata tajam. "Terjadi cekcok mulut yang berpotensi ricuh," tambah Bintang. Pelaku kini dijerat Pasal 368 dan 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Lingkaran Kekuasaan "Preman Parkir"

Polisi menduga aksi N bukan sekadar kasus tunggal. "Kami sedang mendalami apakah ada jaringan yang lebih besar," kata Bintang. Warga setempat mengaku kerap was-was dengan kehadiran kelompok tertentu yang menguasai lahan parkir tanpa izin resmi. 

Comments

Popular posts from this blog

"Love Cheese" Dessert Viral yang ada di Blok M

Jumbo Pecahkan Rekor sebagai Film Animasi Terlaris di Asia Tenggara, Dapat Dukungan dari BoBoiBoy dan Ejen Ali

Meta Investasi Besar-besaran di Scale AI untuk Percepat Pengembangan AGI